Tentang Firma
Firma
adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta
Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan
usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang
yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan
kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri
Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta
masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang
timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya
Dasar Hukum
Sama
dengan basan usaha CV, badan usaha Fiima juga tidak diatur secara
khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang
diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD
Anggaran Dasar Firma
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut;
- Nama para pendiri/sekutu
- Nama Firma
- Tempat kedudukan Firma
- Maksud dan tujuan usaha Firma
- Pengurus Firma
PENDIRI FIRMA
Badan
usaha Firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Proses
pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang
dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Sama
seperti CV dan PT, badan usaha Firma juga harus memiliki nama dan
tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nama
Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau
gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu
mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian
nama PT.
Sedangkan tempat keuddukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis.
Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Modal Firma
Badan
usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal
disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan
Terbatas (PT).
Pengurus Firma
Pengurus
Firma adalah para pendiri/sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk
melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan
lain dalam anggaran dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar